Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah tidak perlu lagi menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, terhitung hari ini 9 Maret 2022. Penumpang cukup menyertakan surat vaksin lengkap atau booster.
Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).